Warga dan kewarganegaraan
Warga dan kewarganegaraan
Salah satu syarat sebuah negara bisa berdiri adalah adanya warga negara. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupaakan anggota dari suatu negara.setiap warga negara akan mendapatkan status kewarganegaraan berdasarkan asa yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Adapun jenis jenis asas kewarganegaraan adalah terbagi menjadi dua, yaitu asas yang berdasarkan kelahiran dan asas yang berdasarkan perkawinan. Adapun asas kewaarganegaraan yang berdasarkan kelahiran terbagi menjadi dua, yang pertama adalah asas ius sanguinis dan yang kedua adalah asas ius soli . Asas ius sanguinis adalah asas yang bisa juga disebut dengan asas hubungan darah ataau keturunan. Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orangtuanya
Adapun contonhya adalah sebagai berikut:
Seorang anak lahir dinegara A yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya merupakan warga negara B yang menganut asas lain, maka anak tersebut menjadi warga negara B. Adapun contoh negara yang menganut asas ius sanguinis adalah Republik Rakyat China (RRC).
Adapun asas ius soli adalah asas yang bisa juga disebut dengan asaas temapt atau daerah yang artinya asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat atau daerah orang tersebut dilahirkan
Adapun contohnya adalah sebagaai berikut
Seorang anak lahir dinegara C, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara C walaupun orang tuanya merupakan warga negara D. Adapun beberapa contoh negara yang menganut asas ius soli antara lain adalah amerika serikat, kanada, kamboja, Pakistan, dan brazil,
Asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan ada dua, yaitu asaas persamaan hukum dan asas persamaan derajat. Adapun yang pertama adalah asas persamaan hukum. Asas persamaan hukum adalah asas yang memandang bahwa suami istri merupakan keluarga yang saling terikat satu sama lain, ssehingga diusahakan status kewarganegaraan keduanya sama. Adapun asas yang kedua adalah asas persamaan derajat. Asas persaman derajat adalah asas yang memandang bahwa perkawinan tidak menjadikan ketundukan salah satu pihak terhadap hukum yang lain. Artinya, baik suami maupun istri diberikan kebebasan untuk menentukan status kewarganegaraan mereka masing-masing.
Di Indonesia, asas kewarganegaraan telah diatur dalam undang undang. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, asas kewarganegaraan Indonesia terdiri dari asas ius sanguinis,asas ius soli, asas tunggal, dan asas ganda terbatas. Adapun penjelasaanya adalah sebagaai berikut:
- Asas ius sanguinis
Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas ius soli
Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini.
- Asas kewarganegaraan tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menetukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuaai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini.
Perbedaan asas yang digunakan dalam menentukan kewarganegaraan memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda (bipatride) atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan (apatride).
Status bipatride dapat terjadi apabila seorang anak lahir di negara amerika serikat yang menganut asas ius soli, sementara orang tuanya adalah warga negara Republik Rakyat China yang menganut asas ius sanguinis. Maka anak tersebut akan memiliki dua kewarganegaraan yaitu kewarganegaraan amerika serikat dan juga Republik Rakyat China
Adapun status apatride bisa saja terjadi apabila seorang anak lahir di negara Republik Rakyat China yang menganut asas ius sanguinis, sementara orang tuanya berkewarganegaraan amerika serikat yang menganut asas ius soli. Hal ini merupakan kebalikan dari bepatride (berkewarganegaraan ganda)
Hak dan kewajiban warga negara. Warga negara akan mendapatkan haknya sebagai warga negara setelah melakukan kewajibannya sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara ini meliputi pekerjaan dan penghidupan yang layak, mempertahankan hidup, Pendidikan, dan lain sebagainya.
- Kewajiban warga negara
a) kewajiban mematuhi hukum dan pemerintah
b) kewajiban untuk membela negara
c) kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia
d) kewajiban untuk tunduk pada pembatasan yang ditentukan oleh hukum
e) kewajiban untuk berpartisipasi dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional
f) kewajiban untuk membayar pajak
- Hak warga negara
a) ha katas perlindungan dan keamanan
b) hak atas kebebasan
c) hak untuk hidup
d) hak pembentukan keluarga dan keturrunan
e) hak untuk pengembangan diri dan kegiatan ekonomi
f) hak pengakuan hidup
Apa perbedaan warga denga penduduk ?
Saya akaan menjelaskan perbedaan diantara keduanya. Pengertian warga negara telah saya tuliskan diawal Tulisan saya, jadi saya akan langsung menjelaskan pengertian penduduk.
Dalam arti sederhana penduduk adalah sekelompok orang yang tinggal atau menempati suatu wilayah tertentu. Pengertian penduduk juga tercantum dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 2 yang berbunyi; “ penduduk Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia “
Jadi status penduduk itu bisa terganti Ketika kita tidak sedang bermukim di suatu wilayah. Sedangkan, status warga negara tidak akan hilang ataupun terganti Ketika kita tidak sedang bermukim di negara sendiri. Pesan saya untuk warga negara Indonesia adalah beruntunglah menjadi warga negara Indonesia dan jangan ada rasa dihati untuk pindah kewarganegaraan, kitab oleh ke negara mana saja tanpa pindah negara. Karena pindah negara tidak semudah pindah rumah.
Komentar
Posting Komentar