Kondisi HAM di Indonesia
HAM (Hak asasi manusia)
Tak terasa artikel tentang HAM (hak asasi manusia) ini akan mengakhiri artikelku di tahun 2021, penulisan artikel ini juga sejalan dengan yang terjadi di negara kita akhir akhir ini. Sangat prihatin, oleh karena itu HAM(hak assi manusia) perlu dditegakkan dan lebih ditegaskan lagi.
Pelanggaran tentang HAM (hak asasi manusia) ini seakan akan menjadi hal yang biasa biasa saja terjadi di sekitar kita. Dan mengapa hal ini banyak terjadi pada perempuan?. Inilah salah satu alasan mengapa islam mengajarkan betapa pentingnya menutup diri atau tidak terlalu terbuka tapi hal ini bukan jaminan kita sebagai perempuan bisa aman, hal ini merupakan usaha kita untuyk melindungi diri.
Sebenarnya siapa yang bertanggung jawab menegakkan HAM (hak asasi manusia )?berdasarkan hukum internasional, negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) artinya negara itu wajib menghormati, melindungi dan memenuhi HAM (hak asasi manusia). Adapun maksud dari wajib menghormati berarti negara tidak membatasi orang/rakyatnya menikmati hak asasi nya.Adapun.Wajib.Melindungi.Berarti negara harus melindungi siapapun dari segala bentuk pelanggaran HAM dan memeberi sanksi yang setimpal pada pelaku pelanggaran tersebut. Adapun yang terakhir adalah wajib memenuhi berarti negara harus proaktif memfasilitasi pemenuhan hak asasi manusia.
Mengapa HAM (hak asasi manusia) itu penting? Karena HAM (hak asasi manusia) itu mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita seperti pendidikan, tempat tinggal, makanan dan lain lain.Selain itu, kami juga mendorong perlindungan diri, perlindungan dari kekerasan, mendorong kebebasan, berpikir beragama, kebebasan berekspresi dan berkepercayaan.Nah.Apa sih sebenarnya HAM (hak asasi manusia) itu? HAM (hak asasi manusia) adalah.Kebebasan dan perlindungan dasar yang dimiliki setiap orang dari sejak dia lahir.Ham itu melekat pada diri kita semua. Apapun kebangsaan, gender, orientasi, warna kulit, agama, seksual, bahasa, kepercayaan maupun status dan identitas lainnya
Akan tetapi, HAM (hak asasi manusia ) itu apakah ada batasannya?Jawabannya adalah ada. hal Ini dapat memastikan bahwa kita tak melanggar hak orang lain saat menjalankan hak kita. Ada beberapa hak yang absolut atau tidak bisa dicabut dari seseorang. Ada juga hak yang bersifat relatif atau bisa dibatasi dari seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam situasi tertentu.Adapun contoh HAM (hak asasi manisia ) yang sifatnya absolut atau tidak bisa dicabut dari seseorang, yaitu.Biasanya HAM (hak asasi manusia) ini berlaku pada hak hak yang jika dilanggar akan menghilangkan harkatnya sebagai manusia.
Contoh yang pertama adalah hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan hak untuk bebas dari eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan. Yang Kedua hak untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Dan yang ketiga adalah hak untuk diakui secara setara di hadapan hukum misalnya, seorang korban penyiksaan diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai manusia paksaan merendahkan martabat kemanusiaan seseorang untuk mencapai tujuan pelaku lewat manipulasi rasa sakit ke tubuh orang.Atau seorang korban perbudakan yang dianggap sebagai benda diperjualbelikan tanpa menghargai kemanusiaan dan integritas fisik mereka. Karena itulah hak hak ini bersifat absolut.
Adapun HAM (hak assi manusia) yang bersifat relatif.Sebagaimana yang kita ketahui, relatif berarti memiliki batasan. Nah yang harus kita ketahui itu bagaimana cara menentukan batasannya?Pembatasan ham berlaku pada hak sipil dan politik.Pembatasannya harus bersifat perlu dan proporsional. Artinya.Semua tindakan pembatasan hak harus menghormati hak dan kebebasan orang lain. Misalnya kebebasan bergerak seseorang narapidana bisa dibatasi karena kejahatannya. Tapi jika narapidana tersebut disiksa ini melanggar hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam sebagai catatan hak ekonomi.Sosial dan budaya tidak ada yang bersifat absolut, tetapi negara tetap harus memastikan warganya mendapat standar hidup yang layak.
Selain itu,hal yang penting juga kita ketahui yaitu prinsip pembatasan HAM (hak asasi manusia).pembatasan HAM (hak asasi manusia) ini merujuk pada prinsip siracusa tentang batasan dan pengurangan ketentuan dalam kovenan internasional, hak sipil dan politik.
1. batasan terhadap terhadap hak hak sipil dan politik tidak boleh bersifat diskriminatif.
2 batasan harus diberlakukan saat ada kebutuhan sosial mendesak untuk tujuan yang sah demi melindungi keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan atau moral publik, dan hak dan kebebasan orang lain.
3 negara tidak boleh menggunakan pembatasan lainnya yang lebih dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembatasan.
4. negara harus menjelaskan alasan pembatasan atas hak sipil dan politik.
5. atau yang terakhir, setiap batasan yang diberikan harus bisa dikritik dan diperbaiki jika penerapannya ternyata semena-mena
HAM (hak asasi manusia).Ternyata.Ada banyak, tapi semuanya punya kesamaan.
Yang pertama universal dan tidak bisa dicabut.Ham berlaku secara universal untuk semua orang. Artinya semua orang itu berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasan nya. Ham juga tidak bisa dicabut kecuali untuk hak hak yang tertentu yang sifatnya relatif dalam situasi tertentu dan melalui proses hukum. Misalnya hak atas kebebasan bergerak dibatasi jika seseorang dinyatakan bersalah.Atau suatu kejahatan oleh pengadilan dengan tujuan hukuman mengurangi ancaman, memberi efek kerja jera dan mencegah kejahatan berulang.
Yang kedua yaitu tidak terpisahkan dan saling bergantung.Seperangkat hak misalnya hak sipil dan politik tidak bisa dipisahkan dan saling bergantung kemajuan dalam hak sipil dan politik. Mempermudah pelaksanaan hak hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun contohnya yaitu kalau hak atas pendidikan terpenuhi, kita bisa memperoleh hak atas pekerjaan yang bisa menunjang hak atas tempat tinggal yang layak melanggar salah satu .Bisa berdampak buruk pada pemenuhan hak lainnya
yang ketiga adalah setara dan non diskriminatif. Prinsip kesetaraan dan non diskriminatif ada di semua hukum ham internasional. Artinya pemenuhan setiap hari kita harus setara untuk semua orang dan bebas dari diskriminasi, mulai dari mayoritas bahkan.Pelaku kriminal. manusia).pembatasan HAM (hak asasi manusia) ini merujuk pada prinsip siracusa tentang batasan dan pengurangan ketentuan dalam kovenan internasional, hak sipil dan politik.
1. batasan terhadap terhadap hak hak sipil dan politik tidak boleh bersifat diskriminatif.
2 batasan harus diberlakukan saat ada kebutuhan sosial mendesak untuk tujuan yang sah demi melindungi keamanan nasional atau keselamatan publik, ketertiban umum, kesehatan atau moral publik, dan hak dan kebebasan orang lain.
3 negara tidak boleh menggunakan pembatasan lainnya yang lebih dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembatasan.
4. negara harus menjelaskan alasan pembatasan atas hak sipil dan politik.
5. atau yang terakhir, setiap batasan yang diberikan harus bisa dikritik dan diperbaiki jika penerapannya ternyata semena-mena
HAM (hak asasi manusia).Ternyata.Ada banyak, tapi semuanya punya kesamaan.
Yang pertama universal dan tidak bisa dicabut.Ham berlaku secara universal untuk semua orang. Artinya semua orang itu berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasan nya. Ham juga tidak bisa dicabut kecuali untuk hak hak yang tertentu yang sifatnya relatif dalam situasi tertentu dan melalui proses hukum. Misalnya hak atas kebebasan bergerak dibatasi jika seseorang dinyatakan bersalah.Atau suatu kejahatan oleh pengadilan dengan tujuan hukuman mengurangi ancaman, memberi efek kerja jera dan mencegah kejahatan berulang.
Yang kedua yaitu tidak terpisahkan dan saling bergantung.Seperangkat hak misalnya hak sipil dan politik tidak bisa dipisahkan dan saling bergantung kemajuan dalam hak sipil dan politik. Mempermudah pelaksanaan hak hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun contohnya yaitu kalau hak atas pendidikan terpenuhi, kita bisa memperoleh hak atas pekerjaan yang bisa menunjang hak atas tempat tinggal yang layak melanggar salah satu .Bisa berdampak buruk pada pemenuhan hak lainnya
yang ketiga adalah setara dan non diskriminatif. Prinsip kesetaraan dan non diskriminatif ada di semua hukum ham internasional. Artinya pemenuhan setiap hari kita harus setara untuk semua orang dan bebas dari diskriminasi, mulai dari mayoritas bahkan.Pelaku kriminal.
Komentar
Posting Komentar