Masyarakat Madani dalam pandangan Islam

 Masyarakat madani

Selamat datang Kembali ke artikel saya kali ini, saya akan menulis artikel yang membahas tentang masyarakat madani.Sebelumnya saya sangat merasa bersyukur menulis artikel ini karena pertama kalinya saya mendengar kata kata masyarakat madani. Karena hal tersebut yang mendorong saya untuk mencari tau ilmunya. Jadi saya akan memulai dari pengertian dan mencoba untuk mengaitkan hal ini dengan bangs akita Indonesia dan agama islam.

Masyarakat madani adalah system social yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu untuk stabilitas masyarakat. Inisiatif individu dan masyarakat akan berpikir, seni, pelaksanaan pemerintah oleh hukum dan tidak nafsu atau keinginan individu. 

Mengenai masyarakat madani di Indonesia, pemerintah sudah mencoba untuk menerapkan masyarakat madani di lingkungan masyarakat Indonesia, akan tetapi untuk memberlakukan bagi semua masyarakat akan terlihat agak sulit, tapia da Sebagian kelompok masyarakat yang menyerupai masyarakat madani. Adapun contoh contoh masyarakat madani adalah seperti komunitas komunitas kecil yang memiliki tujuan kesejahteraan Bersama, misalnya komunitas pembela hakhak difabel, Yayasan sekolah swasta, organisasi social kemasyarakatan, asosiasi penerbitan, Yayasan pembela hak—hak perempuan, dan asosiasi perlindungan konsumen.

Dalam pandangan islam hakikat manusia adalah berbuat baik termasuk dalam pengelompokan masyarakat madani. Masyarakat madanj itu hidup secara aman serta patuh terhadap aturan yang berlaku dan juga ketentuan hukum tertentu serta segala bentuk tatanan masyarakat yang telah disepakati Bersama oleh suatu masyarakat yang ada dalam daerah tersebut.

Adapun sebutan lain untuk masyarakat madani adalah civil society atau daalam Bahasa islam diseebut sebagai al mujtama’ al madani. Secara konsep umum masyarakat madani ini berpedoman pada pola hidup suatu masyarakat yang berkeadilan dan juga berperadaban. Adapun bagi pandanagan umat islam mengenai hal in yaitu masyarakat madani adalah hal in juga ada dalam al quran yaitu baldatun (negri) toyyibatun (baik) wa (dan) rabbun (tuhan) ghafur ( pemaaf atau pengampun). Apaabila kita melihat makna dari beberapa kata di atas adalah negri yang bai katas keridhaan allah subhanahu wa ta’ala. Hal ini juga tentu selaras dengan pengertian masyarakat ideal yaitu masyarakat yang berada di bawah ampunan dan juga keridhaan allah SWT serta menjunjung tinggi rukun-rukun iman, fungsi iman kepada Allah SWT, syariat islam yang lainnya dan juga rukun islam. 

Dalam islam konsep masyarakat madani pertama kali yaitu berasal dari Bahasa arab sepertri yang telah saya tulis sebelumnya. Kemudian oleh guru besar sejarah dan juga peradaban islam yang berasal dari Malaysia yaitu Naquib Al Attas dicetuskan dan mengambil istilah tersebut dari karakteristik masyarakat islam yang ada di dunia ini kemudian diaktualisasikan oleh rasulullah di kota Madinah dengan fenomena yang saat ini berlaku di masyarakat. Kemudian oleh perdana mentri dalam festival istiqlal yang berlangsung pada bulan September 1995 yaitu Anwar Ibrahim 

Adapun pandangan persspekktif islam sendiri mengenai masyarakat madani jika ditinjau dalam alquran ternyata telah diatur. Konsep masyarakat madani tersebut dibagi menjadi 3 bagian. 3 bagian tersebut yaitu meliputi masyarakat terbaik atau khoiru ummah ( secara Bahasa berarti sebaik baiknya ummat ), lalu kemudian masyarakat seimbang atau yang di sebut dengan ummatan wasathan (secara Bahasa berarti umat pertengahan ), dana Adapun yang terakhir adalah masyarakat moderat atau yang bisa disebut dengan ummah muqtasidah. Dan tentunya dari ketiga jenis masyarakat tersebut memilik perbedaan dan juga penjelasana yang berbeda beda 

Yang pertama adalah konsep khairan ummah yang telah tertulis dalam al-quran surah alimran ayat 110 adalah konsep masyarakat ideal.mereka ditugaskan untuk menyuarkan kebaikan dan mencegah terjadinya suatu kemungkaran dan berbagai wujud Tindakan yang tidak baik dan yang dilarang dalam agama. Mereka tidak boleh bercerai berai dan salah paham antar satu sama lain. Hal ini akan terwujud baahwa setiap manusia selalu berpedoman terhadap alquran (kitab suci umat islam dan sebagai pedoman hidup), yang didalamnya terdapat penyelesaian dan jalan keluar terhadap semua permasakahan yang kita dapatkan. Adapun metode yang dijelaskan dalam al quran aialah syurah atau musyawarah, ishlah yang berarti rekonsiliasi dan upaya dakeah dengan bijaksana tanpa adanya paksaan dana menerapkan perundingan dengan cara yang baik

Adapun yang kedua adalaha Konsep ummatan wasathan yang tertulis dalam quran surah al-baqarah ayat 143 menjelaskan bahwa masyarakat seimbang pada dasarnya ialah masyarakat yang mampu bersikap bijak dan mengambil jalan tengah dintara hal yang baik dan hal yang buruk atau bertentangan. Dalam pelaksanaan konsep ini tidak jarang juga menerapkan beberapa hal dari konsep sebelumnya dimana masyarakat akan melakukan musyawarah unrtuk memperoleh titik tengan dari sebuah permasalahan untuk memecaahkaan permaslahan tersebut 


Adapun yang kedua adalah konsep ummatan muqtasidah yang dijelaskan dala quran surah al-maidah ayat 66 yang meneerangkan bahwa masyarakat moderat ialaha entitas yang berasaal dari kalanagan para ahli kitab dalam posisi ummah minoritas. Hal ini dapat diartikan sebagaimana kelompok kecil yang dianggap minoritas namun tetap mampu melaksanakan dan menciptakan sebuah kebaikan serta meminimaalisir akan terjadinya kerusakan yang ada di sekitarnya 

Kerap disebut hamper sama dengan dengan konsep ummatan wasatan karena kedua konsep ini sama-sama memelihara dan menjaga dari suatu penyimpangan di tengahtenga masyarakat atau komunitas. Itulah ke tiga penjelasan dari masing-masing konsep masyarakat madani daalam pandangan perspektif islam yang tentunya tidak cukup kita pahami secara tekstual melainka harus ditafsirkan atau dipahamki secara konsteptual agar tidak terjadi kesalah pahaman. 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kondisi HAM di Indonesia

Khusnul khatimah_pncsl